Pages

Friday, October 5, 2012

SERTIFIKAT TANAH YANG RUSAK/HILANG



Bagaimana prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat penggantinya? Dan bagaimana status sertifikat yang baru tersebut?
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tntang Pendaftaran Tanah, pemegang hak atas tanah dapat mengajukan permohonan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) agar diterbitkan sertifikat pengganti atas sertifikat yang rusak atau hilang.

Sertifikat asli tanah yang Anda miliki sebagai pemegang hak atas tanah sebenarnya hanyalah salinan dari buku tanah yang disimpan di Kantor BPN. Sehingga, permohonan sertifikat pengganti ini dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di kantor BPN atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akata Tanah) atau kutipan risalah lelang.

Menurut pendapat dari Irma Devita Purnamasari, SH, M.Kn. dalam buku “Hukum Pertanahan”, prosedur yang harus dilakukan untuk mendapatkan sertifikat pengganti adalah pemegang hak atas tanah harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan :
1. Surat laporan kehilangan sertifikat tersebut dari kepolisian setempat. Untuk mengajukan laporan hilang pemohon harus membawa:
·     Fotokopi sertifikat yang hilang
·    Surat keterangan Lurah setempat yang menerangkan bahwa memang benar ada tanah yang tertera dalam fotokopi sertifikat tanah tersebut dan berlokasi di kelurahan itu.
2.   Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam surat kabar sebanyak 2x2 bulan.
3.  Bukti pengumuman sertifikat hilang dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia sebanyak 2x2 bulan.
4.    Fotokopi KTP pemohon yang dilegalisasi.
5.    Bukti Kewarganegaraan RI yang dilegalisasi (WNRI).
6.    Bukti Pembayaran Lunas PBB tahun terakhir.
7.    Aspek penatagunaan tanah jika terjadi perubahan penggunaan tanah.

Lebih lanjut Irma Devita menjelaskan, bahwa untuk menerbitkan sertifikat pengganti, biasanya Kantor Pertanahan akan melakukan peninjauan lokasi dan melakukan pengukuran ulang terlebih dahulu untuk memastikan bahwa keadaan tanah tersebut masih seperti yang tertera dalam Buku Tanah dan copy sertifikat dari pemohon. Setelah dilakukan pengukuran, proses penerbitan sertifikat akan dilanjutkan. Apabila semua proses berjalan dengan normal, dalam arti tidak ada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan, maka sertifikat pengganti akan terbit dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah permohonan.

Status sertifikat tanah yang baru tersebut adalah sama sahnya dengan sertifikat aslinya karena dikeluarkan oleh BPN dan dicatatkan dalam buku tanah.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.



Thursday, October 4, 2012

MACAM-MACAM SITA

Permohonan SITA adalah termasuk upaya untuk menjamin Hak Penggugat/Pemohon seandainya ia menang dalam perkara, sehingga putusan Pengadilan yang mengakui segala haknya itu, dapat dilaksanakan.


Permohonan SITA dapat diajukan sebelum perkara diputus, bahkan dapat juga diajukan setelah perkara diputus sepanjang belum in kracht, artinya sekalipun perkara itu banding dan/atau kasasi, masih dapat diajukan. Namun biasanya sudah diajukan bersama-sama dengan gugatan.

Bila permohonan sita dikabulkan dan ternyata nanti pemohon tersebut  menang dalam perkara maka sita tersebut akan dinyatakan sah dan berharga dalam dictum keputusan dan pada waktu eksekusi, sita tersebut akan berubah akan berubah menjadi sita eksekusi. Demikian juga sebaliknya, kalau gugatan penggugat ditolak, dengan sendirinya harus dinyatakan di dalam dictum keputusan untuk diangkat (dicabut).

Ada macam-macam SITA yang dikenal di lingkungan Peradilan Umum :
 1.       SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAGH)
Sita yang dilakukan oleh Pengadilan terhadap benda bergerak milik sendiri yang berada di tangan orang lain atau terhadap benda milik sendiri yang telah dijual tetapi belum dibayar harganya oleh pembeli/
Permohonan kepada Pengadilan untuk dilakukan Sita Revindicatoir  tidak memerlukan kepada adanya dugaan beralasan terlebih dahulu bahwa si tersita akan menggelapkan atau akan melenyapkan barangb yang dimohonkan sita.
Barang yang disita boleh dititipkan kepada si tersita sendiri dengan konsekuensi ia harus memeliharanya, tidak boleh rusak/hilang/dipindahtangankan, tetapi boleh juga disimpan ditempat lain, misalnya di Pengadilan sendiri, asal aman dan terpelihara dari kerusakan.

2.        SITA MARITAL atau MATRIMONIAL
Sita Marital tidak terdapat di dalam HIR atau RBg. Melainkan hanya dijumpai di dalam BW (Buergerlijke Wetboek) dan Rsv (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) yang sekarang ini sering dipakai di lingkungan Peradilan Umum.
Sita Marital yaitu istri (yang tunduk kepada hukum perdata BW) boleh mengajukan permohonan ke Pengadilan agar selama dalam masa sengketa  perceraian yang sekaligus harta bersama di muka Pengadilan, agar si suami tidak memindahkan atau mentransfer harta kekayaan milik besama tersebut. Sita Marital ini dimohonkan oleh istri, karena menurut BW si istri  tidak mungkin menjualkan sebab ia tidak mampu bertindak hukum kecuali atas bantuan suaminya, sehingga yang mungkin menjual/mentransfer hanyalah suami. 

3.        SITA JAMINAN (CONSERVATOIR BESLAGH)
Sita Jaminan atau Conservatoir Beslagh adalah sita yang dilakukan oleh Pengadilan atas permohonan dari pihak penggugat atas milik orang lain (yakni milik tergugat) agar hak penggugat terjamin akan dipenuhi oleh tergugat setelah penggugat diputus menang dalam perkaranya nanti.
Permohonan sita jaminan harus adanya dugaan beralasan bahwa pihak tergugat akan menggelapkan atau melepaskan barangnya sehingga nantinya tidak mampu membayar menurut yang diputuskan oleh Pengadilan, sehingga putusan itu hanya sia-sia. Oleh karena itu, sebelum permohonan conservatoir beslagh dikabulkan, harus dipertimbangkan dulu oleh hakim apakah dapat dikabulkan atau tidak, Putusan hakim disitu akan berupa putusan sela.  Jika permohonan sita dikabulkan maka perintah penyitaan tidak boleh oleh Hakim Ketua Majelis tetapi mesti oleh Ketua Pengadilan.

Demikian artikel ini semoga bermanfaat.

Tuesday, October 2, 2012

KODE ETIK PROFESI HAKIM


KODE ETIK PROFESI HAKIM

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Pengertian

1.    Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi sebagai Hakim.
2.     Pedoman Tingkah laku (Code of Conduct) Hakim ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus dapat memberikan contoh dan suri tauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada hukum.
3.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim ialah komisi yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku Hakim yang melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi.
4.      Azas Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar berdasarkan ketentuan yang ada.

Pasal 2
Maksud dan Tujuan

Kode Etik Profesi Hakim mempunyai maksud dan tujuan :
1.     Sebagai alat :
a.      Pembinaan dan pembentukan karakter Hakim
b.      Pengawasan tingkah laku Hakim
2.     Sebagai sarana :
a.        Kontrol sosial
b.        Pencegah campur tangan ekstra judicial
c.     Pencegah timbulnya kesalah pahaman dan konflik antar sesama anggota dan antara anggota dengan masyarakat.
3.   Memberikan jaminan peningkatan moralitas Hakim dan kemandirian fungsional bagi Hakim.
4.    Menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

BAB II
PEDOMAN TINGKAH LAKU

Pasal 3
Sifat-sifat Hakim

Sifat Hakim tercermin dalam lambang Hakim yang dikenal dengan "Panca Dharma Hakim" :
1.   Kartika, yaitu memiliki sifat percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.       Cakra, yaitu sifat mampu memusnahkan segala kebathilan, kezaliman dan ketidakadilan.
3.       Candra, yaitu memiliki sifat bijaksana dan berwibawa.
4.       Sari, yaitu berbudi luhur dan berkelakuan tidak tercela.
5.       Tirta, yaitu sifat jujur.

Pasal 4
Sikap Hakim

Setiap Hakim Indonesia mempunyai pegangan tingkah laku yang harus dipedomaninya :

A. Dalam persidangan :
1.      Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam Hukum Acara yang berlaku, dengan memperhatikan azas-azas peradilan yang baik, yaitu :
a.   Menjunjung tinggi hak seseorang untuk mendapat putusan (right to a decision) dimana setiap orang berhak untuk mengajukan perkara dan dilarang menolak untuk mengadilinya kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang serta putusan harus dijatuhkan dalam waktu yang pantas dan tidak terlalu lama.
b.      Semua pihak yang berperkara berhak atas kesempatan dan perlakuan yang sama untuk didengar, diberikan kesempatan untuk membela diri, mengajuan bukti -bukti serta memperoleh informasi dalam proses pemeriksaan (a fair hearing).
c.     Putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain (no bias) dengan menjunjung tinggi prinsip (nemo judex in resud).
d.      Putusan harus memuat alasan-alasan hukum yang jelas dan dapat dimengerti serta bersifat konsisten dengan penalaran hukum yang sistematis (reasones and argumentations of decision), dimana argumentasi tersebut harus diawasi (controleerbaarheid) dan diikuti serta dapat dipertanggung-jawabkan (account ability) guna menjamin sifat keterbukaan (transparancy) dan kepastian hukum (legal certainity) dalam proses peradilan.
e.       Menjunjung tinggi hak-hak azasi manusia.
2.      Tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.
3.      Harus bersifat sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun dalam perbuatan.
4.   Harus menjaga kewibawaan dan kehidmatan persidangan antara lain serius dalam memeriksa, tidak melecehkan pihak-pihak baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
5.      Bersungguh-sungguh mencari kebenaran dan keadilan.

B. Terhadap Sesama Rekan
  1. Memelihara dan memupuk hubungan kerjasama yang baik antara sesama rekan.
  2. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan.
  3. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap Korps Hakim secara wajar.
  4. Menjaga nama baik dan martabat rekan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

C. Terhadap Bawahan/Pegawai
  1. Harus mempunyai sifat kepemimpinan.
  2. Membimbing bawahan/pegawai untuk mempertinggi pengetahuan.
  3. Harus mempunyai sikap sebagai seorang Bapak/lbu yang baik.
  4. Memelihara sikap kekeluargaan terhadap bawahan/pegawai.
  5. Memberi contoh kedisiplinan.

D. Terhadap Masyarakat
  1. Menghormati dan menghargai orang lain.
  2. Tidak sombong dan tidak mau menang sendiri.
  3. Hidup sederhana.

E. Terhadap Keluarga/Rumah Tangga
  1. Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan tercela, menurut norma-norma hukum kesusilaan.
  2. Menjaga ketentraman dan keutuhan keluarga.
  3. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat.

Pasal 5
Kewajiban dan Larangan

Kewajiban :
1.     Mendengar dan memperlakukan kedua belah pihak berperkara secara berimbang dengan tidak memihak (impartial).
2.       Sopan dalam bertutur dan bertindak.
3.      Memeriksa perkara dengan arif, cermat dan sabar.
4.      Memutus perkara, berdasarkan atas hukum dan rasa keadilan.
5.      Menjaga martabat, kedudukan dan kehormatan Hakim.

Larangan :
1.        Melakukan kolusi dengan siapapun yang berkaitan dengan perkara yang akan dan sedang ditangani.
2.        Menerima sesuatu pemberian atau janji dari pihak-pihak yang berperkara.
3.        Membicarakan suatu perkara yang ditanganinya diluar acara persidangan.
4.   Mengeluarkan pendapat atas suatu kasus yang ditanganinya baik dalam persidangan maupun diluar persidangan mendahului putusan.
5.    Melecehkan sesama Hakim, Jaksa, Penasehat Hukum, Para pihak Berperkara, ataupun pihak lain.
6.    Memberikan komentar terbuka atas putusan Hakim lain, kecuali dilakukan dalam rangka pengkajian ilmiah.
7.   Menjadi anggota atau salah satu Partai Politik dan pekerjaan/jabatan yang dilarang Undang-undang.
8.       Mempergunakan nama jabatan korps untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

BAB III
KOMISI KEHORMATAN PROFESI HAKIM

Pasal 6

1.     Susunan dan Organisasi Komisi Kehormatan Profesi Hakim terdiri dari :
a.      Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.
b.      Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah.
2.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o     Ketua : salah seorang Ketua Pengurus Pusat IKAHI merangkap anggota.
o     Anggota : Dua orang anggota IKAHI dari Hakim Agung.
o     Anggota : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI yang bersangkutan.
o     Sekretaris : Sekretaris Pengurus Pusat IKAHI merangkap Anggota.
3.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah terdiri dari 5 (lima) orang dengan susunan :
o     Ketua : Salah seorang Ketua Pengurus Daerah IKAHI merangkap anggota.
o     Anggota : Seorang anggota IKAHI Daerah dari Hakim Tinggi.
o     Anggota : Ketua Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
o     Anggota : Seorang Hakim yang ditunjuk Pengurus Cabang IKAHI yang bersangkutan.
o     Sekretaris : Sekretaris Pengurus Daerah IKAHI merang kap Anggota.
4.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat diangkat dan diberhentikan oleh PP IKAHI.
5.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh PD IKAHI.

Pasal 7
1.     Komisi Kehormatan Hakim Tingkat Daerah berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangan terhadap anggota di daerah/wilayahnya.
2.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat berwenang memeriksa dan mengambil tindakan-tindakan lain yang menjadi kewenangannya terhadap persoalan yang tidak dapat diselesaikan oleh Daerah atau yang menurut Pengurus Pusat IKAHI harus ditangani oleh Komisi Kehormatan Profesi Hakim Tingkat Pusat.

Pasal 8
Tugas dan Wewenang

1.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim mempunyai tugas :
a.        Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi Kode Etik.
b.   Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku dari para anggota IKAHI.
c.  Memberikan nasehat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda pelanggaran Kode Etik.
2.     Komisi Kehormatan Profesi Hakim berwenang :
a.  Memanggil anggota untuk didengar keterangannya sehubungan dengan adanya pengaduan dan laporan.
b.      Memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan terhadap anggota yang melanggar Kode Etik dan merekomendasikan untuk merehabilitasi anggota yang tidak terbukti bersalah.

Pasal 9
Sanksi

Sanksi yang dapat direkomendasikan Komisi Kehormatan Profesi Hakim kepada PP IKAHI adalah :
1.     Teguran.
2.     Skorsing dari keanggotaan IKAHI.
3.     Pemberhentian sebagai anggota IKAHI.

Pasal 10
Pemeriksaan

1.  Pemeriksaan terhadap anggota yang dituduh melanggar Kode Etik dilakukan secara tertutup.
2.  Pemeriksaan harus memberikan kesempatan seluas-Iuasnya kepada anggota yang diperiksa untuk melakukan pembelaan diri.
3.     Pembelaan dapat dilakukan sendiri atau didampingi oleh seorang atau lebih dari anggota yang ditunjuk oleh yang bersangkutan atau yang ditunjuk organisasi.
4.     Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh semua anggota Komisi Kehormatan Profesi Hakim dan yang diperiksa.

Pasal 11
Keputusan

Keputusan diambil sesuai dengan tata cara pengambilan putusan dalam Majelis Hakim.

BAB IV
PENUTUP

Pasal 12

Kode Etik ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAHI ke-XIII dan merupakan satu-satunya Kode Etik Profesi Hakim yang berlaku bagi para Hakim Indonesia.



Ditetapkan di : Bandung
Pada tanggal : 30 Maret 2001