Pages

Saturday, November 3, 2012

Visum et Repertum (VeR)



Pengertian Visum et Repertum menurut bahasa adalah berasal dari kata latin yaitu visum (sesuatu yang dilihat) dan repertum (melaporkan).
Sedangkan pengertian Visum et Repertum menurut istilah  adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah jabatannya terhadap apa yang dilihat dan diperiksa berdasarkan keilmuannya.
Lebih lanjut pengertian Visum et Repertum menurut lembar negara 350 tahun 1973 adalah suatu laporan medik forensik oleh dokter atas dasar sumpah jabatan terhadap pemeriksaan barang bukti medis (hidup/mati) atau barang bukti lain, biologis (rambut, sperma, darah), non-biologis (peluru, selongsong) atas permintaan tertulis oleh penyidik ditujukan untuk peradilan.

Menurut Kamus Hukum oleh JCT Simorangkir, Rudy T Erwin dan JT Prasetyo, visum et repertum adalah surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat dan lain-lain dan ini dipergunakan untuk pembuktian di pengadilan.  

Meninjau pada definisi di atas, maka visum et repertum dapat digunakan sebagai alat bukti surat, sebagaimana diatur dalam pasal 187 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): 

“Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.”


Maksud dan tujuan pembuatan VeR adalah sebagai salah satu barang bukti (corpus delicti) yang sah di pengadilan karena barang buktinya sendiri telah berubah pada saat persidangan berlangsung. Jadi VeR merupakan barang bukti yang sah karena termasuk surat sah sesuai dengan KUHP pasal 184.

Ada 5 barang bukti yang sah menurut KUHP pasal 184, yaitu:
1. Keterangan saksi
2. Keterangan ahli
3. Keterangan terdakwa
4. Surat-surat
5. Petunjuk

Ada 3 tujuan pembuatan VeR, yaitu:
1. Memberikan kenyataan (barang bukti) pada hakim
2. Menyimpulkan berdasarkan hubungan sebab akibat
3. Memungkinkan hakim memanggil dokter ahli lainnya untuk membuat kesimpulan VeR yang lebih baru

Ada 3 jenis visum et repertum, yaitu :
1. VeR hidup
VeR hidup dibagi lagi menjadi 3, yaitu :
a. VeR definitif, yaitu VeR yang dibuat seketika, dimana korban tidak memerlukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan sehingga tidak menghalangi pekerjaan korban. Kualifikasi luka yang ditulis pada bagian kesimpulan yaitu luka derajat I atau luka golongan C.
 
b. VeR sementara, yaitu VeR yang dibuat untuk sementara waktu, karena korban memerlukan perawatan dan pemeriksaan lanjutan sehingga menghalangi pekerjaan korban. Kualifikasi luka tidak ditentukan dan tidak ditulis pada kesimpulan.
Ada 5 manfaat dibuatnya VeR sementara, yaitu
- Menentukan apakah ada tindak pidana atau tidak
- Mengarahkan penyelidikan
- Berpengaruh terhadap putusan untuk melakukan penahanan sementara terhadap terdakwa
- Menentukan tuntutan jaksa
- Medical record
 
c. VeR lanjutan, yaitu VeR yang dibuat dimana luka korban telah dinyatakan sembuh atau pindah rumah sakit atau pindah dokter atau pulang paksa. Bila korban meninggal, maka dokter membuat VeR jenazah. Dokter menulis kualifikasi luka pada bagian kesimpulan VeR.

2. VeR jenazah, yaitu VeR yang dibuat terhadap korban yang meninggal. Tujuan pembuatan VeR ini adalah untuk menentukan sebab, cara, dan mekanisme kematian.

3. Ekspertise, yaitu VeR khusus yang melaporkan keadaan benda atau bagian tubuh korban, misalnya darah, mani, liur, jaringan tubuh, tulang, rambut, dan lain-lain. Ada sebagian pihak yang menyatakan bahwa ekspertise bukan merupakan VeR.

Ada 5 bagian Visum et Repertum, yaitu:
1. Pembukaan
Ditulis ‘pro justicia’ yang berarti demi keadilan dan ditulis di kiri atas sebagai pengganti materai.
2. Pendahuluan
Bagian pendahuluan berisi:
- Identitas tempat pembuatan visum berdasarkan surat permohonan mengenai jam, tanggal, dan tempat
- Pernyataan dokter, identitas dokter
- Identitas peminta visum
- Wilayah
- Identitas korban
- Identitas tempat perkara
3. Pemberitaan
Pemberitaan memuat hasil pemeriksaan, berupa:
- Apa yang dilihat, yang ditemukan sepanjang pengetahuan kedokteran
- Hasil konsultasi dengan teman sejawat lain
- Untuk ahli bedah yang mengoperasi ? dimintai keterangan apa yang diperoleh. Jika diopname ? tulis diopname, jika pulang ? tulis pulang
- Tidak dibenarkan menulis dengan kata-kata latin
- Tidak dibenarkan menulis dengan angka, harus dengan huruf untuk mencegah pemalsuan.
- Tidak dibenarkan menulis diagnosis, melainkan hanya menulis ciri-ciri, sifat, dan keadaan luka.
4. Kesimpulan
Bagian kesimpulan memuat pendapat pribadi dokter tentang hubungan sebab akibat antara apa yang dilihat dan ditemukan dokter dengan penyebabnya. Misalnya jenis luka, kualifikasi luka, atau bila korban mati maka dokter menulis sebab kematiannya.
5. Penutup
Bagian penutup memuat sumpah atau janji, tanda tangan, dan nama terang dokter yang membuat. Sumpah atau janji dokter dibuat sesuai dengan sumpah jabatan atau pekerjaan dokter.

Kualifikasi Luka
pada Visum et Repertum
Ada 3 kualifikasi luka pada korban hidup, yaitu:
1. Luka ringan / luka derajat I/ luka golongan C
Luka derajat I adalah apabila luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau tidak menghalangi pekerjaan korban. Hukuman bagi pelakunya menurut KUHP pasal 352 ayat 1.
2. Luka sedang / luka derajat II / luka golongan B
Luka derajat II adalah apabila luka tersebut menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu. Hukuman bagi pelakunya menurut KUHP pasal 351 ayat 1.
3. Luka berat / luka derajat III / luka golongan A
Luka derajat III menurut KUHP pasal 90 ada 6, yaitu:
- Luka atau penyakit yang tidak dapat sembuh atau membawa bahaya maut
- Luka atau penyakit yang menghalangi pekerjaan korban selamanya
- Hilangnya salah satu panca indra korban
- Cacat besar
- Terganggunya akan selama > 4 minggu
- Gugur atau matinya janin dalam kandungan ibu

Prosedur Permintaan, Penerimaan, dan Penyerahan Visum et Repertum
Pihak yang berhak meminta Ver :
1. Penyidik, sesuai dengan pasal I ayat 1, yaitu pihak kepolisian yang diangkat negara untuk menjalankan undang-undang.
2. Di wilayah sendiri, kecuali ada permintaan dari Pemda Tk II.
3. Tidak dibenarkan meminta visum pada perkara yang telah lewat.
4. Pada mayat harus diberi label, sesuai KUHP 133 ayat C.

Syarat pembuat:
- Harus seorang dokter (dokter gigi hanya terbatas pada gigi dan mulut)
- Di wilayah sendiri
- Memiliki SIP
- Kesehatan baik

Ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat VeR korban hidup, yaitu:
1. Harus tertulis, tidak boleh secara lisan.
2. Langsung menyerahkannya kepada dokter, tidak boleh dititip melalui korban atau keluarganya. Juga tidak boleh melalui jasa pos.
3. Bukan kejadian yang sudah lewat sebab termasuk rahasia jabatan dokter.
4. Ada alasan mengapa korban dibawa kepada dokter.
5. Ada identitas korban.
6. Ada identitas pemintanya.
7. Mencantumkan tanggal permintaan.
8. Korban diantar oleh polisi atau jaksa.

Ada 8 hal yang harus diperhatikan saat pihak berwenang meminta dokter untuk membuat VeR jenazah, yaitu:
1. Harus tertulis, tidak boleh secara lisan.
2. Harus sedini mungkin.
3. Tidak bisa permintaannya hanya untuk pemeriksaan luar.
4. Ada keterangan terjadinya kejahatan.
5. Memberikan label dan segel pada salah satu ibu jari kaki.
6. Ada identitas pemintanya.
7. Mencantumkan tanggal permintaan.
8. Korban diantar oleh polisi.

Saat menerima permintaan membuat VeR, dokter harus mencatat tanggal dan jam, penerimaan surat permintaan, dan mencatat nama petugas yang mengantar korban. Batas waktu bagi dokter untuk menyerahkan hasil VeR kepada penyidik selama 20 hari. Bila belum selesai, batas waktunya menjadi 40 hari dan atas persetujuan penuntut umum.

Lampiran visum
- Fotografi forensik
- Identitas, kelainan-kelainan pada gambar tersebut
- Penjelasan ? istilah kedokteran
- Hasil pemeriksaan lab forensik (toksikologi, patologi, sitologi, mikrobiologi)

Pengertian Pajak dan Retribusi

Pengertian Pajak  Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan Indonesia yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pajak adalah : iuran wajib yang dibayar oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Contoh : PPH, PPN, PPn, PBB dan Bea Materai.

Berdasarkan pengertian tersebut, pajak mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Iuran wajib dikenakan kepada masyarakat wajib pajak.
  2. Iuran wajib yang ditetapkan dengan norma-norma atau aturan hukum.
  3. Digunakan untuk membiayai kepentingan umum/bersama.
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Berdasarkan uraian di atas dapat dimaknai bahwa pajak sifatnya wajib dan dapat dipaksakan, yang lalai akan kewajiban membayar pajak dapat dikenakan sanksi. Dalam pemungutannya, pajak diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang memberikan rasa keadilan sekaligus kepastian hukum.
Pengertian Retribusi
Menurut Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepda masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara. Di sini terlihat bahwa bagi mereka yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakannya.
Contoh : Retribusi Parkir, Retribusi Galian Pasir, Retribusi Kebersihan, Retribusi masuk terminal, Retribusi Tontonan, Retribusi Iklan, Retribusi Izin Usaha, Retribusi Masuk Jlan Tol

Dasar - dasar Pemungutan Pajak

1. UUD 1945.

2. UU No. 16/Th.2000 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
3. UU No. 17/Th.2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
4. UU No. 18/Th.2000 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang/ Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
5. UU No. 12/Th.1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
6. UU No. 19/Th.1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.
7. PP No. 24/Th.2000 tentang Bea Materai.

Jenis - Jenis Pajak


A. Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung.

1. Pajak Langsung
adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : PPh, PBB.

2. Pajak Tidak Langsung,
adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai dan Cukai.

B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut.

1. Pajak Negara atau Pajak Pusat
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
Contoh : PPh, PPN, PPn dan Bea Materai.

2. Pajak Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) PBB, Iuran kebersihan, Retribusi terminal, Retribusi parkir, Retribusi galian pasir.

C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya.
1. Pajak Subjektif adalah pajak yang memperhatikan kondisi keadaan wajib pajak. Dalam hal ini penentuan besarnya pajak harus ada alasan-alasan objektif yang berhubungan erat dengan kemampuan membayar wajib pajak.
Contoh : PPh.

2. Pajak Objektif adalah pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh : PPN, PBB, PPn-BM.

Fungsi Pajak

1. Fungsi Budgeter adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk pembiayaan pembangunan.
2. Fungsi Alokasi adalah fungsi pajak sebagai sumber pemasukan keuangan negara untuk kemudian dialokasikan untuk pengeluaran rutin negara.
3. Fungsi regulasi adalah pajak yang digunakan sebagai alat untuk mengatur atau mencapai tujuan-tujuan tertentu, pada umumnya sektor swasta atau sering disebut kebijakan fiskal.
4. Fungsi Sosial adalah pemungutan pajak disesuaikan dengan kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi-tingginya. 

Dari uraian di atas dapat dibedakan antara Pajak dan Retribusi sebagai berikut :
Pajak :
1. Masyarakat tidak menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2. Pemungutannya dapat dipaksakan dan bagi mereka yang tidak membayar pajak dikenakan sanksi hukum yang berlaku
3. Setiap warga negara sesuai ketetapan peraturan merupakan obyek pajak.
4. Dipungut oleh pemerintah pusat.

Retribusi :
1. Masyarakat menerima balas jasa secara langsung atas pungutan yang dibayarnya.
2. Pemungutannya hanya dapat dipaksakan kepada mereka yang menggunakan fasilitas negara.
3. Obyek retribusi hanya mereka yang menggunakan fasiltas negara.
4. Dipungut oleh pemerintah daerah 

Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)

Pengertian Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) adalah akta yg dibuat oleh notaris yg gunanya adalah nama yg tertera di buku sertifikat tersebut “telah melepaskan haknya untuk sementara” kepada bank karena memiliki kredit dalam jangka waktu tertentu
Akta Pemberian Hak Tanggungan  (APHT) mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitur kepada kreditur sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. 
Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur yang bersangkutan (kreditur preferen) daripada kreditur-kreditur lain (kreditur konkuren) (lihat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No.4 Tahun 1996 atau  "UUHT"). Jadi, Pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang debitur kepada kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan.

Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu. Hal itu dimungkinkan karena sifatnya secara fisik menjadi satu kesatuan dengan tanahnya, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, yang berupa bangunan permanen, tanaman keras dan hasil karya, dengan ketentuan bahwa benda-benda tersebut milik pemegang hak maupun milik pihak lain (bila benda-benda itu milik pihak lain, yang bersangkutan/pemilik harus ikut menandatangani APHT).

Pembebanan Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UUHT, yaitu :

1.   Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
2.    Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi syarat spesialitas yang meliputi: nama dan identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, domisili para pihak, pemegang dan pemberi Hak Tanggungan, penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijaminkan pelunasannya dengan Hak Tanggungan, nilai tanggungan, dan uraian yang jelas mengenai objek Hak Tanggungan.
3.   Pemberian Hak Tanggungan wajib memenuhi persyaratan publisitas melalui pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan setempat (Kotamadya/ Kabupaten).
4.      Sertipikat Hak Tanggungan sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan memuat titel eksekutorial dengan kata-kata "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".
5.    Batal demi hukum, jika diperjanjikan bahwa pemegang Hak Tanggungan akan memiliki objek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji (wanprestasi).


Tata cara pembebanan Hak Tanggungan dimulai dengan tahap pemberian Hak Tanggungan di hadapan PPAT yang berwenang dan dibuktikan dengan APHT dan diakhiri dengan tahap pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan setempat.

Pada prinsipnya pemberi Hak Tanggungan (debitur atau pihak lain) wajib hadir sendiri di kantor PPAT yang berwenang membuat APHT berdasarkan daerah kerjanya (daerah kerjanya adalah per kecamatan yang meliputi kelurahan atau desa letak bidang tanah hak ditunjuk sebagai objek Hak Tanggungan). Didalam APHT disebutkan syarat-syarat spesialitas (sebagaimana disebutkan diatas), jumlah pinjaman, penunjukan objek Hak Tanggungan, dan hal-hal yang diperjanjikan (ps.11 (2) UUHT) oleh kreditur dan debitur, termasuk janji Roya Partial (ps.2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (ps.20 UUHT).

Oleh karenanya untuk kepentingan pihak kreditur, dikeluarkan kepadanya tanda bukti adanya Hak Tanggungan, yaitu berupa Sertipikat Hak Tanggungan yang terdiri dari salinan Buku Tanah Hak Tanggungan dan salinan APHT.
Demikian penjelas singkat semoga bermanfaat

Tanah Negara Menjadi Hak Milik

Banyaknya persoalan pertanahan khususnya yang menyangkut hak kepemilikan tanah atas tanah negara yang telah dikelola dan dimanfaatkan atau dipergunakan oleh seseorang selama bertahun-tahun, baik yang tayangkan oleh media elektronik maupun media cetak, merupakan sesuatu yang menarik untuk ditelaah. Pertanyaannya adalah apakah negara benar-benar dapat mengayomi dan melindungi hak-hak hukum warga negaranya yang mana jika suatu ketika ada salah seorang warga negara kita telah menguasai dan mempergunakan tanah negara selama 20 tahun atau lebih yang kemudian memohon status atas anah tersebut menjadi hak milik.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain yaitu :
1. Harus diketahui terlebih dahulu yaitu adakah dasar atau izin seseorang tersebut mempergunakan tanah negara dimaksud. 
2.  Apakah ada surat-surat bukti penggunaan tanah yang didasarkan pada pembayaran pajak atas nama yang bersangkutan, misalnya: girik, IPEDA, atau PBB.   
3.  Ketiga adalah apakah penggunaan tanah tersebut adalah untuk rumah tinggal? Dan berapa luasnya? (sebab penggunaan tanah negara untuk rumah tinggal yang luasnya 600m2 atau kurang dapat diberikan hak milik (baca Peraturan Pemerintah No.36 tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar).

Setelah diketahui ketiga hal di atas, maka seseorang tersebut dapat mengajukan permohonan kepada kantor Badan Pertanahan Negara setempat untuk hak milik dengan membayar Uang Pemasukan kepada Negara. (BPN memiliki formulir khusus permohonan hak atas tanah). Permohonan kepada BPN tersebut ada didalam Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.  Pendaftaran tanah tersebut meliputi proses pembuktian, dimana harus dibuktikan dasar atau izin penggunaan tanah, disertai bukti pembayaran pajak sebagaimana telah disinggung di atas.  Namun, bilamana bukti-bukti tersebut tidak lengkap, maka harus didasarkan pada kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut, dengan syarat penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh orang yang bersangkutan serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya.

Demikian tulisan ini semoga bermanfaat

Thursday, November 1, 2012

Mengurus Surat Nikah Yang Hilang


Masih banyak dari masyarakat kita yang kurang begitu paham dengan birokrasi dalam hal bagaimana mengurus surat-surat penting. Terlebih lagi untuk urusan yang jarang sekali terjadi, salah satunya adalah cara mengurus surat nikah yang hilang. 
Di bawah ini adalah penjelasan singkat mengenai cara mengurus surat nikah yang hilang untuk produk perkawinan dari Kantor Urusan Agama (KUA) berupa buku nikah :
1. Hubungi Kantor Urusan Agama (KUA) dimana pernikahan saudara pernah dicatatkan. Jangan lupa mempersiapkan :
- foto copy Kartu Susunan Keluarga (KSK) satu lembar ;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) satu lembar, jika KTP juga hilang, minta ke Desa dimana saudara tinggal melalui perangkat desa tersebut untuk dibuatkan Suat Keterangan Domisili ;
- foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar. 
Selanjutnya Kantor Urusan Agama setempat akan menerbitkan surat keterangan bahwa pernikahan saudara pernah dicatatkan di Kantor Urusan Agama tersebut ;

3. Lalu surat keterangan dari Kantor Urusan Agama yang berupa surat keterangan tercatatnya perkawinan saudara pada Kantor Urusan Agama tersebut bersama berkas-berkas lain berupa foto copy KSK dan KTP atau Suat Keterangan Domisili segera saudara bawa ke Kantor Polisi yang mewilayahi tempat tinggal saudara (POLSEK setempat) untuk minta surat keterangan kehilangan suat nikah ;

4. Setelah dibuatkan surat laporan kehilangan surat nikah dari Kantor Polisi setempat, maka surat tersebut saudara bawa kembali ke Kantor Urusan Agama untuk selanjutnya akan diproses untuk dibuatkan duplikat suat nikah dan untuk itu saudara akan dikenakan biaya adiministrasi

Demikian penjelasan singkat semoga bermanfaat


Tips menaikan Alexa Rank

Kecuali untuk mengikuti Paid To Review, bagi beberapa blogger, kehadian Alexa bisa jadi tidaklah begitu penting-penting amat. Akan tetapi jangan lupa bahwa Alexa Rank ini seringkali menjadi tolok ukur dan sejajar dengan kenaikan pagerank. Semakin langsing Alexa Rank, maka Pagerank pun akan cenderung tinggi. Jika Pagerank tinggi, tentu saja akan sangat berarti dan menguntungkan bagi blog kita.
Contohnya seperti pada blog ini, sengaja selama satu bulan kami tidak melakukan posting, dan hasilnya alexa rank kami menjadi jeblog.
Oleh karena itu kami bagi-bagi tips agar alexa rank kita menjadi naik.
Hal-hal yang harus dilakukan oleh para blogger (khususnya yang pemula) yaitu : 
1. Blogwalking 
Berdasarkan pengalaman di masa lalu, sepertinya Alexa ini menyukai blog yang rajin blogwalking. Meski dulu tidak rajin posting dan lebih rajin blogwalking, ternyata blog Saya malah cepat langsing Alexa nya ! 
2. Rajin Posting 
Yang ini wajib dan tidak bisa dipungkiri. Semakin rajin posting, semakin baik untuk Alexa Rank. 
3. Backlink 
Backlink juga penting. Untuk memperoleh backlink yang berkualitas, sering- seringlah sobat memberikan komentar di bolg dofollow ber-pagerank tinggi atau posting di social bookmarking. 
4. Optimasi SEO
Jadikan SEO sebagai salah satu property penting sobat dalam dunia blogging. Optimasi yang dilakukan secara tepat dan tidak berlebihan akan memberikan efek yang sangat baik bagi Alexa Rank maupun menaikkan googke pagerank sobat.

Kedudukan Anak Luar Nikah

Artikel ini kami tulis sebagai jawaban terhadap beberapa email yang masuk untuk memberikan gambaran singkat , sehubungan dengan pertanyaan seputar kududukan hukum terhadap anak di luar nikah.
Bahwa bagi anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah saat ini mempunyai harapan baru atas masa depannya, oleh karena pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2012 Mahkamah Konstitusi kembali membuat putusan yang revolusioner.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebahagian permohonan pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) daripada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan keperdataan anak di luar perkawinan adalah bertentangan dengan UUD 1945. 
Permohonan pengujian pasal dimaksud diajukan oleh salah seorang artis cantik Machica Mochtar (artis yang menikah secara siri dengan Mantan Menteri Sekretaris Negara di Era Orde Baru Moerdiono). Machica memohonkan agar pasal 2 ayat (2) yang mengatur masalah pencatatan perkawinan dan pasal 43 ayat (1) yang mengatur status keperdataan anak luar kawin dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibatnya. 
Putusanyang revolusioner ini tentunya menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat, bagi pihak yang mendukung, menilai putusan ini merupakan terobosan hukum yang progresif dalam melindungi anak, sedangkan bagi pihak yang kontra, mengkhawatirkan putusan ini merupakan afirmasi dan legalisasi terhadap pernikahan siri maupun perbuatan zina ataupun kumpul kebo.
Jika dilihat lebih mendalam dari pertimbangan hukumnya, maka kekhawatiran pihak yang kontra terhadap putusan ini sebenarnya kurang beralasan. Justru dengan adanya putusan yang revolusioner ini akan memberikan pesan moral kepada para laki-laki untuk tidak sembarangan melakukan hubungan seks diluar pernikahan, karena ada implikasi yang akan dipertanggungjawabkan akibat perbuatannya tersebut. 
Mahkamah Konstitusi bermaksud agar terhadap anak-anak yang dilahirkan di luar pernikahan lebih mendapatkan perlindungan hukum yang memadai, karena pada prinsipnya anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di dunia adalah di luar kehendaknya. Anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma kurang bagus di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu hukum harus dapat memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan di luar nikah tersebut dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih dipersengketakan (lihat Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010).
Prinsip equality before the Law dalam Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010
Bahwa pengaturan mengenai kedudukan anak luar nikah yang diatur dalam ketentuan Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 selama ini dianggap tidak cukup memadai dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang diahirkan di luar nikah dan cenderung diskriminatif.  Status anak di luar nikah atau anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibunya dan keluarga ibunya tanpa adanya tanggung jawab dari ayah biologisnya.
Putusan MK ini juga mencerminkan prinsip Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum." 
Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru yang meliputi 5 (lima) hal, salah satu diantaranya adalah prinsip persamaan dihadapan hukum, berlakunya persamaan (Similia Similius atau Equality before the Law) dalam negara hukum bermakna bahwa Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu. Di dalam prinsip ini, terkandung : 
(a) adanya jaminan persamaan bagi semua orang di hadapan hukum dan pemerintahan, dan (b) tersedianya mekanisme untuk menuntut perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. 
Dengan demikian Hukum harus dapat memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status setiap anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Konsekuensi Hukum Putusan MK
Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 menyatakan bahwa Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya".
Apabila dianalisa, maka logika hukumnya Putusan ini menimbulkan konsekuensi adanya hubungan nasab anak luar nikah dengan bapak biologisnya; adanya hak dan kewajiban antara anak luar nikah dan bapak biologisnya, baik dalam bentuk nafkah, waris dan lain sebagainya. Hal ini tentunya berlaku apabila terlebih dahulu dilakukan pembuktian melalui ilmu pengetahuan dan teknologi seperti : tes DNA dan lain sebagainya yang menyatakan bahwa benar anak diluar nikah tersebut memiliki hubungan darah dengan laki-laki sebagai ayah biologisnya itu.