Pages

Tuesday, October 2, 2012

PROSEDUR BERPEKARA SECARA PRODEO (GRATIS)


Sebagaimana yang diatur dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa PRODEO adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. 
Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (PRODEO) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan dokumen antara lain :

1.   Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Banjar / Nagari / Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
2.    Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Jamkesda / Askeskin / Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan PRODEO, seperti :
  • Gugatan cerai.
  • Gugatan hutang-piutang.
  • Gugatan tanah.
  • Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan.
  • Permohonan pengangkatan anak.
Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.
Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.
Pemohon / Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa dengan membawa :
1.     Surat Pengantar dari RT / RW.
2.     Kartu Keluarga (KK).
3.     Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo
1.     Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat.
o          Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.
o     Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.
o        Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat / Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri). Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.
o        Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.
o          Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

2.     Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.
o     Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan / gugatan.

3.     Menghadiri Persidangan.
o    Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
o         Setelah para pihak datang, maka hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.
o    Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.

4.     Pengambilan keputusan untuk berperkara secara PRODEO.
o           Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.
o    Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.

5.     Proses persidangan perkara.
o   Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.

Wednesday, September 26, 2012

Tips Mengetahui Blacklist dari BI

Artikel yang satu ini menurut saya sangat bagus dan mungkin suatu saat akan berguna bagi kita
saya tidak tahu apakah ini repost apa nggak, tapi kalopun repost ya mudah-mudahan berguna bagi yg belum baca.

Pernahkah anda ditolak bank saat pengajuan kredit ? Baik kredit ke bank, ke BPR, ke lembaga simpan pinjam, koperasi atau kredit KPR, KTA (kredit tanpa agunan) dan lain-lain.


Bagaimana rasanya saat ditolak bank? Tentu timbul tanda tanya besar kan... apalagi kalau kita merasa penghasilan sudah sesuai yang dipersyaratkan.


Nah sebenarnya ada sebab lain yang membuat suatu pengajuan kredit ditolak. Salah satunya adalah riwayat kredit (pinjaman sebelumnya) pernah ada masalah, baik kemacetan atau keterlambatan bayar... walaupun itu udah dilunasi tapi catatan history tersebut ada dan bisa dilihat/diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya sebagai dasar dlm pengambilan keputusan.

BI-Checking adalah proses pengecekan oleh lembaga keuangan baik bank maupun non-bank, kepada suatu system yang disebut Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia. Output dari Sistem Informasi Debitur (SID) disebut Informasi Debitur Individual (IDI).

Berikut adalah cara untuk mengetahui bagaimana IDI kita atau kondite kita di perbankan...


Artikel lengkapnya sebagai berikut :

 

Spoiler Historis Informasi Debitur Individual (IDI):
Informasi Debitur Individual (IDI) Historis IDI Historis merupakan produk/output yang dihasilkan oleh Sistem Informasi Debitur (SID). IDI Historis mencakup informasi seluruh penyediaan dana/pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp.1 keatas, serta menampilkan informasi mengenai historis pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. Cakupan IDI Historis meliputi antara lain identitas debitur, pemilik dan pengurus, fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin, dan kolektibilitas. Sistem Informasi Debitur (SID) Merupakan suatu sistem yang dipergunakan untuk menghimpun dan menyimpan data fasilitas penyediaan dana/pembiayaan yang disampaikan oleh seluruh anggota Biro Informasi Kredit secara rutin setiap bulan kepada Bank Indonesia. Data tersebut kemudian diolah untuk menghasilkan output berupa IDI Historis. Lembaga keuangan anggota Biro Informasi Kredit selanjutnya dapat mengakses SID selama 24 jam setiap hari untuk melihat data-data debitur yang disajikan secara individual dengan lengkap. Data-data debitur yang dihimpun oleh Bank Indonesia bersumber dari laporan yang disampaikan oleh anggota Biro Informasi Kredit. Terdapat 2 (dua) jenis kepesertaan dalam Biro Informasi Kredit, yaitu: 1. Wajib Lembaga Keuangan yang wajib menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) Bank Umum, (b) Bank Perkreditan Rakyat dengan total aset Rp.10 Miliar ke atas selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan (c) Penyelenggara Kartu Kredit Selain Bank yaitu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha kartu kredit. 2. Sukarela Lembaga Keuangan yang dapat menjadi anggota Biro Informasi Kredit meliputi: (a) BPR yang total asetnya belum sesuai dengan persyaratan menjadi anggota wajib namun telah mendapat persetujuan dari Bank Indonesia, (b) Lembaga Keuangan Non Bank (meliputi asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan), serta badan-badan lainnya yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat, dan (c) Koperasi Simpan Pinjam. Persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon anggota Biro Informasi Kredit adalah: a. Memiliki infrastruktur yang memadai. b. Memiliki kesesuaian struktur data dengan yang dipersyaratkan dalam SID. c. Memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia, dan d. Menandatangani Perjanjian Keikutsertaan dalam Sistem Informasi Debitur (khusus untuk Lembaga Keuangan Non Bank dan Koperasi Simpan Pinjam). sumber : http://dimassiburian.blogspot.com/20...blacklist.html

Spoiler Proses Permintaan IDI Historis:
Ilustrasi proses IDI HIstoris
Permintaan IDI Historis melalui Lembaga Keuangan 1.a Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan. 2.a Lembaga Keuangan anggota Biro Informasi Kredit mencari informasi mengenai data fasilitas (BI Checking). 3.a Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut. 4.a Lembaga keuangan memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta. Permintaan IDI Historis melalui Gerai Info 1.b Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis kepada BI melalui Gerai Info. 2.b Petugas Gerai Info melakukan BI Checking. 3.b Hasil permintaan IDI berupa IDI Historis yang berisi data fasilitas yang dimiliki oleh Masyarakat tersebut. 4.b Petugas Gerai Info memberikan IDI Historis dalam bentuk hardcopy kepada masyarakat yang meminta. Permintaan IDI Historis secara online 1.c Masyarakat mengajukan permohonan untuk melihat data IDI Historis dengan mengisi formulir dalam Website BI (secara online) . BI akan melakukan pengecekan data debitur. Apabila data yang diisi tidak ada yang cocok dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan, maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan tidak ada. Apabila data yang diisi sesuai dengan data yang dilaporkan lembaga keuangan , maka BI akan mengirimkan jawaban kepada pemohon melalui email bahwa data yang bersangkutan ada dan dapat diambil di Gerai Info Bank Indonesia pada hari dan jam tertentu dengan membawa persyaratan yang diperlukan. sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan...oris/Workflow/

Spoiler Cara mengetahui IDI Historis kita:
Cara mengetahui IDI Historis kita di BI secara Online Anda cukup isi formulir spt ini : setelah kita kirim form tersebut dgn lengkap dan jujur, BI akan menjawab melalui email kita beserta laporan historis nya..... ini contoh laporannya :
Cara ke2 adalah cara Offline atau secara langsung datang ke kantor BI terdekat pun bisa, dgn. mengisi form seperti diatas.... Gerai Info Menara Sjafruddin Prawiranegara Lt. Dasar Jln M.H.Thamrin No.2 Jakarta 10350 Waktu kunjungan: Senin - Jumat, pk.08.30 - 15.30 WIB (hari libur nasional tutup) Gratis, tanpa dipungut biaya

Spoiler for Jika Kita Merasa IDI Historis Tidak Sesuai:
Ketidaksesuaian IDI Historis Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara: Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID. Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur. Alur Proses Pengaduan Debitur
1.a Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada lembaga keuangan, tempat debitur tersebut mengajukan permohonan penyediaan dana/pembiayaan. 2.a/3.a Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi. 2.b/3.b/4.b Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur. 1.c Masyarakat (debitur) mengajukan konfirmasi mengenai perbedaan datanya dalam IDI Historis kepada Bank Indonesia (melalui Gerai Info). 2.c BI menganalisa data debitur tersebut pada SID. 3.c BI mengirimkan surat kepada lembaga keuangan terkait untuk mengkonfirmasi data debitur yang bersangkutan. 4.c/5.c Bila data benar, lembaga keuangan mengirimkan tanggapan langsung kepada masyarakat (debitur) berisi penjelasan/klarifikasi 4.e/5.e/6.e Bila data salah, lembaga keuangan melakukan koreksi data dan mengirimkan koreksi tersebut kepada BI dan mengirimkan surat penjelasan/klarifikasi data kepada debitur. mudah-mudahan tips ini bisa berguna buat anda yg. berencana mengajukan kepemilikan KPR rumah idaman agan atau untuk pengajuan Kredit lain yg menurut anda sangat dibutuhkan, sehingga anda tidak perlu was-was lagi pada saat ingin mengajukan kredit. sumber : http://dimassiburian.blogspot.com/20...blacklist.html
Semoga artikel ini bermanfaat

Resiko Kredit Tanpa Agunan ?


Kami asumsikan bahwa kredit yang diberikan adalah kredit untuk personal dan bukannya berupa kredit untuk korporasi. Hubungan hukum yang berupa suatu perikatan pihak bank yang mengeluarkan kredit tanpa agunan (Bank) bermula sejak anda menandatangani aplikasi kredit tanpa agunan dan disetujui oleh Bank, dimana sering ditemukan ketentuan mengenai pernyataan atau persetujuan dari pemohon kredit untuk menerima dan mengikatkan diri untuk tunduk dan mematuhi semua syarat dan ketentuan baik yang berlaku saat ini dan/atau di kemudian hari menurut kebijaksanaan dari Bank, termasuk juga untuk bertanggung jawab sepenuhnya atas semua tagihan.


Pada saat aplikasi anda disetujui oleh pihak Bank maka semua persetujuan mengenai hak, kewajiban serta syarat yang terdapat dalam aplikasi kredit tersebut secara sah telah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, yaitu anda dan Bank. Hal ini diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pada dasarnya perjanjian kredit dapat kita bagi atas perjanjian kredit yang memiliki agunan dan perjanjian yang tidak/tanpa agunan. Persoalan agunan ini berkaitan dengan ketentuan pasal 1131 dan 1132 KUHPer. Kedua pasal ini membahas tentang piutang-piutang yang diistimewakan. Pasal 1131 mengatakan bahwa segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Dan pasal 1132 mengatakan bahwa kebendaan teersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapaan penjualan benda-benda itu dibagi-bagikan menurut keseimbangan, yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila diantara para piutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Pihak bank biasanya dalam memberikan kredit akan menentukan terlebih dahulu apa yang menjadi jaminan atau agunan dari kredit yang dikeluarkan, misalnya dalam kredit pembelian kendaraan yang menjadi agunan biasanya adalah BPKB dari kendaraan tersebut. Buat pihak bank dengan ditentukan dari awal tentang apa yang menjadi jaminan terhadap kredit yang diberikan akan memudahkan bagi bank untuk melakukan eksekusi bila terjadi wanprestasi karena sudah tertentu apa yang menjadi agunannya.

Untuk Kredit tanpa agunan, karena pihak bank tidak menentukan dari awal apa yang menjadi agunannya, maka berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer, harta kekayaan milik dari debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur.

Sehingga dasar dari Bank melakukan eksekusi apabila debitur wanprestasi adalah kedua pasal tersebut, pasal 1131 san 1132 KUHPer.

Dasar bagi Bank Penerbit untuk melakukan bila terjadi eksekusi tentunya adalah perjanjian yang dibuat pada awalnya suatu perikatan teradi, yaitu dimana permohonan aplikasi permohonan kredit yang anda ajukan disetujui oleh pihak Bank Penerbit. Bila anda wanprestasi berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam perjanjian tersebut, misalnya adanya keterlambatan pembayaran dari pengguna fasilitas kredit.

Monday, September 17, 2012

Perlunya Materai Dalam Sebuah Perjanjian


Secara umum surat adalah sebagai alat pembuktian tertulis yang dapat dibedakan yaitu Akta dan Surat bukan Akta.
Akta dapat dibedakan lagi menjadi Akta Otentik dan Akta Di bawah Tangan
Sesuatu surat untuk dapat dikatakan sebagai akta harus ditandatangai, harus dibuat dengan sengaja dan harus untuk dipergunakan oleh orang untuk keperluan siapa surat itu dibuat. Di dalam KHUPerdata ketentuan mengenai akta diatur dalam Pasal 1867 sampai pasal 1880.

Perbedaan pokok antara Akta Otentik dengan Akta di Bawah Tangan  adalah pada cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut. 
Pada Akta Otentik cara pembuatan atau terjadinya akta tersebut dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),
Sedangkan pada Akta di Bawah Tangan cara pembuatan atau terjadinya tidak dilakukan oleh dan atau dihadapan pejabat pegawai umum, tetapi cukup oleh pihak yang berkepentingan saja. 
Contoh dari akta otentik adalah akta notaris, vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dsb, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli dsb.

Salah satu fungsi akta yang terpenting adalah sebagai alat pembuktian
Akta Otentik merupakan alat pembuktian yang sempurna bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapat hak darinya tentang apa yang dimuat dalam akta tersebut. Akta Otentik merupakan bukti yang mengikat yang berarti kebenaran dari hal-hal yang tertulis dalam akta tersebut harus diakui oleh hakim, yatiu akta tersebut dianggap sebagai benar selama kebenarannya itu tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya. Menurut Pasal 1857 KHUPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangannya diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.

Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterei disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei.

Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.

Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterei dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan.
 
Sekian semoga bermanfaat

Pengertian Pidana Pokok dan Pidana Tambahan


Pengertian Pidana Pokok dan Pidana Tambahan, di dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) hukuman dibedakan menjadi dua, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. 

Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu :
  1. hukuman mati,
  2. hukuman penjara,
  3. hukuman kurungan,
  4. hukuman denda.
Yang termasuk dengan hukuman tambahan yaitu :
  1. pencabutan beberapa hak tertentu,
  2. perampasan barang yang tertentu,
  3. pengumuman keputusan hakim.

Pengaturan mengenai hukuman tambahan juga terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan lainnya, KUHP sendiri memang tidak membatasi bahwa hukuman tambahan tersebut terbatas pada 3 bentuk di atas saja. Namun demikian di dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) misalnya, diatur juga mengenai hukuman tambahan lainnya selain dari 3 bentuk tersebut, seperti misalnya pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi, penutupan perusahaan dll. Tambahan atas hukuman tambahan juga terdapat dalam UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Dalam UU tersebut ditambahkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Akan tetapi dalam beberapa hal atas prinsip tersebut terdapat pengecualian. Dalam bukunya yang berjudul Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, R. Sianturi mengatakan dalam sistem KUHP ini pada dasarnya tidak dikenal kebolehan penjatuhan pidana tambahan mandiri tanpa penjatuhan pidana pokok (hal 455), akan tetapi dalam perkembangan penerapan hukum pidana dalam praktek sehari-hari untuk menjatuhkan pidana tidak lagi semata-mata bertitik berat pada dapat dipidananya suatu tindakan, akan tetapi sudah bergeser kepada meletakan titik berat �dapat dipidananya terdakwa' (hal 456). Hal inilah yang mendasari pengecualian tersebut.

Dalam KUHP pengecualian tersebut terdapat dalam pasal 39 ayat 3 jo. Pasal 45 dan 46, serta pasal 40. Kedua pasal tersebut intinya mengatur jika terhadap terdakwa dinyatakan bersalah akan tetapi karena atas dirinya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan dibawah umur atau tidak waras maka terhadap barang-barang tertentu yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan dapat rampas oleh Negara.

Pengecualian atas prinsip tersebut juga terdapat dalam beberapa aturan di luar KUHP. Dalam UU Korupsi di pasal 38 ayat 5 dikatakan bahwa dalam hal terdakwa meninggal dunia sebelum putusan dijatuhkan dan terdapat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, maka hakim atas tuntutan penuntut umum menetapkan perampasan barang-barang yang telah disita.

Demikian semoga artikel ini bermanfaat

Hak Tersangka dan Hak Terpidana


Sebelum kita membahas tentang hak Tersangka/Terdakwa dan hak Terpidana, tidak ada salahnya jika kita mengetahui terlebih dulu perbedaan antara seorang Terdakwa dengan Terpidana.

Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan :

   � Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. 

  
  Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.

Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang, sekarang kita akan  lebih mudah membahas tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.

HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :  

1. Dalam Proses Penangkapan

1)  Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap. 

2)   Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah : 

a.    Penyidik yaitu :
   Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu). 

b.   Penyidik Pembantu, yaitu :
  Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

3)  Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :
  Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
  Meminta surat perintah penangkapannya.
Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa. 

4)  Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
  Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
  Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
  Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
  Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secara fisik.

2. Dalam Proses Penahanan

Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :
1)    Menghubungi dan didampingi pengacara.
2)    Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
3)   Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
4)    Meminta atau mengajukan pengguhan penahanan.
5)    Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
6)    Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
7)  Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
8)    Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
9)    Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

3. Dalam Proses Penggeledahan.

Hak-hak anda bila digeledah antara lain, adalah :
1)    Sebelum digeledah, anda dan keluarga berhak ditunjukkan tanda pengenak penyidik yang akan melakukan penggeledahan.
2)  Anda berhak untuk tidak menandatangi berita acara penggeledahan, hal itu akan dicatat dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
3)   Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.
4)    Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.
5)        Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup. 

HAK-HAK TERPIDANA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

  1. Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
  2. Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
  3. Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :
1)   Menghubungi dan didampingi pengacara.
2) Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.
3) Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.
4)   Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.
5) Mengirim surat atau menerima surat dari penasehat hukum dan sanak keluarga tanpa diperiksa oleh penyidik/penuntut umum/hakim/pejabat rumah tahanan Negara.
6) Menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan.
7) Bebas dari tekanan seperti; diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat